Tidaklah
berlebihan rasanya apabila penyusun naskah ini memberanikan diri menulis dan
mengungkapkan sesuatu yang terpendam dalam ingatan banyak orang dikampung
kelahiran yang kada kala terungkap pada percakapan ditempat – tempat yang tidak
direncanakan.
Ungkapan
lisan dari suatu yang bernilai sejarah dan bermutu tinggi seharusnya tercatat
rapi pada suatu catatan yang aman dan rapi serta terpelihara dengan baik yang
pada gilirannya akan dapat dibaca ulang oleh generasi berikutnya, terutama oleh
para ilmuan melalui kegiatna survey dan penelitian untuk keperluan karya ilmiah
dan sebagainya.
Yang
dimaksud dengan suatu yang terpendam diatas yakni suatu yang mungkin dapat
mengungkapkan banyak hal mengenai segala yang menyangkut berbagai peristiwa
masa lampau dan dimungkinkan banyak manfaat dan pelajaran bagi generasi
penerus,seditaknya sebagai perbandingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyusun
merasa sangat khawatir bilamana ketidakpedulian terus berlangsung dan tidak ada
usaha serta pudarnya minat untuk mengatasinya, maka terpendamnya akan lebih
dalam dan akan lebih sukar diselidiki serta berakhir dengan kehilangan sesuatu
yang bernilai tinggi yang semestinya hal ini tidak perlu terjadi.
Dengan
lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang – undang Nomor 5 tahun
1979 masing – masing tentang pokok – pokok Pemerintahan Daerah dan Desa,
disusul dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tentang Peningkatan Fungsi dan
Peralihan Lembaga Sosial Desa (LSD) kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) kemudian dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 225
Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa, dilanjutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1981 tantang Mekanisme Pelaksanaanya, maka Pangean yang dulunya satu
wilayah yang dipimpin oleh Penghulu Nan Barompek dengan aturan dan Hukum Adat,
kemudian seorang Kepala Negeri selaku pimpinan formal, maka kini telah menjadi
14 Desa yang berdiri sendiri.
Apa
yang menjadi kekhawatiran penyusun diatas mungkin akan lebih parah bilamana
perhatian dan pengertian serta kesadaran dikalangan pemuka Masyarakat Pangean
ikut terpendam, karena peralihan dan perubahan nilai itu menjadi salah satu
faktor yang menyebabkan fungsi dan peranan Penghulu Nan Barompek dengan aturan
dan hukum adatnya mulai mengabur dan suram. Kekaburan dan kesuraman tidak akan
terjadi apabila kita dapat menyesuaikan diri dan segera mencari titik temu
dalam rangka usaha mengatasi segala hambatan/rintangan guna dapat dilestarikan.
Oleh
karena itu penyusun tergugah dan bertekad dengan segala kemampuan dan data yang
ada untuk MEMBANGKITKAN TORE TERENDAM
melalui penyusunan naskah/buku ini dengan judul SEJARAH KEBUDAYAAN PANGEAN.
Buku
ini kami persembahkan kepada masyarakat Pangean, baik yang berdomisili di
Pangean maupun yang berada diluar Pangean.
Kami
sadar dan yakin bahwa dalam penyusunan naskah ini masih banyak kekurangan
disana – sini, karenanya dengan tangan terbuka dan dengan segala senang hati
kami menerima saran dan kritik baik lisan maupun tulisan untuk kesempurnaan
buku ini dimasa mendatang.
Pangean, 28 Maret 1990 M
1 Ramadahan 1410 H
Penyusun,
MOHD. SAID
0 comments:
Post a Comment