Home » » Kata Pengantar Penulis (Cetakan Pertama)

Kata Pengantar Penulis (Cetakan Pertama)

Tidaklah berlebihan rasanya apabila penyusun naskah ini memberanikan diri menulis dan mengungkapkan sesuatu yang terpendam dalam ingatan banyak orang dikampung kelahiran yang kada kala terungkap pada percakapan ditempat – tempat yang tidak direncanakan.
Ungkapan lisan dari suatu yang bernilai sejarah dan bermutu tinggi seharusnya tercatat rapi pada suatu catatan yang aman dan rapi serta terpelihara dengan baik yang pada gilirannya akan dapat dibaca ulang oleh generasi berikutnya, terutama oleh para ilmuan melalui kegiatna survey dan penelitian untuk keperluan karya ilmiah dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan suatu yang terpendam diatas yakni suatu yang mungkin dapat mengungkapkan banyak hal mengenai segala yang menyangkut berbagai peristiwa masa lampau dan dimungkinkan banyak manfaat dan pelajaran bagi generasi penerus,seditaknya sebagai perbandingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyusun merasa sangat khawatir bilamana ketidakpedulian terus berlangsung dan tidak ada usaha serta pudarnya minat untuk mengatasinya, maka terpendamnya akan lebih dalam dan akan lebih sukar diselidiki serta berakhir dengan kehilangan sesuatu yang bernilai tinggi yang semestinya hal ini tidak perlu terjadi.
Dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang – undang Nomor 5 tahun 1979 masing – masing tentang pokok – pokok Pemerintahan Daerah dan Desa, disusul dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tentang Peningkatan Fungsi dan Peralihan Lembaga Sosial Desa (LSD) kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) kemudian dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 225 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, dilanjutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 tantang Mekanisme Pelaksanaanya, maka Pangean yang dulunya satu wilayah yang dipimpin oleh Penghulu Nan Barompek dengan aturan dan Hukum Adat, kemudian seorang Kepala Negeri selaku pimpinan formal, maka kini telah menjadi 14 Desa yang berdiri sendiri.
Apa yang menjadi kekhawatiran penyusun diatas mungkin akan lebih parah bilamana perhatian dan pengertian serta kesadaran dikalangan pemuka Masyarakat Pangean ikut terpendam, karena peralihan dan perubahan nilai itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan fungsi dan peranan Penghulu Nan Barompek dengan aturan dan hukum adatnya mulai mengabur dan suram. Kekaburan dan kesuraman tidak akan terjadi apabila kita dapat menyesuaikan diri dan segera mencari titik temu dalam rangka usaha mengatasi segala hambatan/rintangan guna dapat dilestarikan.
Oleh karena itu penyusun tergugah dan bertekad dengan segala kemampuan dan data yang ada untuk MEMBANGKITKAN TORE TERENDAM melalui penyusunan naskah/buku ini dengan judul SEJARAH KEBUDAYAAN PANGEAN.
Buku ini kami persembahkan kepada masyarakat Pangean, baik yang berdomisili di Pangean maupun yang berada diluar Pangean.
Kami sadar dan yakin bahwa dalam penyusunan naskah ini masih banyak kekurangan disana – sini, karenanya dengan tangan terbuka dan dengan segala senang hati kami menerima saran dan kritik baik lisan maupun tulisan untuk kesempurnaan buku ini dimasa mendatang.


Pangean, 28 Maret 1990 M
1 Ramadahan 1410 H

Penyusun,
MOHD. SAID

0 comments:

Post a Comment

Sering Dibaca

Komentar

Arsip